June 2017

Pada saat ini kita memasuki akhir Tahun Pelajaran 2016/2017 dan menjelang memasuki Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada bulan Juli 2017 nanti. Pergantian tahun pelajaran adalah momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya. Sejalan dengan itu juga terjadi proses kenaikan tingkat pada para siswa dan telah juga melakukan proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.

Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melakukan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh karenanya pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Secara teknis akan dilakukan beberapa proses transaksi dalam rangka pemutakhiran data pada tahun pelajaran yang baru. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai berikut:

1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Versi 2017c Sampai Dengan Tanggal 30 Juni 2017
Operator Dapodik agar segera menyelesaikan input data nilai Rapor dan melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 30 Juni 2017 pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 3623/D.D1/TU/2017 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017.

2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 30 Juni 2017
Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka server akan down mulai tanggal 30 Juni 2017 pukul 00.00 WIB. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.

3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d
Pada saat ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Pelajaran 2017/2018. Maka proses periodical berupa proses meluluskan siswa tahun pelajaran 2016/2017, proses kenaikan kelas, dan proses memasukkan data siswa baru tahun pelaran 2017/2018 dilakukan setelah versi baru ini dirilis.

4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2017.d  akan dirilis secara resmi di awal tahun pelajaran 2017/2018 dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Rilisnya versi baru ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2017.d dapat dilakukan.

5. Gunakan Formulir F-PD untuk mendukung PPDB.  Aplikasi Dapodikdasmen telah menyediakan Formulir F-PD untuk menjaring data awal Peserta Didik. Formulir F-PD merupakan instrumen pendataan untuk mengefektifkan proses penjaringan data awal dan proses input data pada Aplikasi Dapodik.

Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).

Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.

Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.

Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21. (Prima Sari)

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan terkait hari sekolah untuk semakin meningkatkan karakter peserta didik, khususnya jenjang SD hingga SMA/SMK. Kebijakan yang mulai dilaksanakan mulai tahun ajaran baru nanti ini akan diberlakukan bertahap, tergantung kesiapan sekolah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, pada Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kemendikbud, jakarta (14/6). Hamid menjelaskan bahwa yang bisa menilai siap atau tidaknya sekolah menerapkan kebijakan ini adalah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pada diskusi tersebut, Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter Arie Budiman menyampaikan siswa belajar selama delapan jam dalam sehari, tidak hanya di dalam kelas. Namun bisa mendatangi sumber belajar lain seperti kunjungan museum, ataupun mendatangkan sumber belajar ke sekolah. Hal ini tergantung kepada kondisi di tiap daerah yang berbeda-beda, sehingga proses pembelajaran kepada sumber belajar di luar sekolah tidak akan sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Menurutnya, kekhasan pendidikan karakter adalah bagaimana kemampuan sekolah mengintergrasikan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan bahkan nonkurikuler. 

Dengan adanya kebijakan mengenai hari sekolah, sekolah dituntut secara kreatif menggalang sumber-sumber belajar di luar sekolah. Karena di luar sekolah begitu banyak sumber-sumber belajar. "Di semua daerah, tanpa terkecuali," tegas Arie.

Keberpihakan Permendikbud No. 23 tahun 2017 terhadap keberagaman di Indonesia juga diakui oleh pemerhati pendidikan Doni Koesoema. Doni menyarankan agar masyarakat membaca dulu secara utuh permendikbud ini, jangan sepotong-potong agar memahami secara menyeluruh. Salah satu prinsip dalam penguatan pendidikan karakter menurut Doni yaitu menghargai kearifan lokal.

"Dalam penerapannya tidak seragam dari Sabang sampai Merauke" ujar Donie. Karena itulah penerapan lima nilai utama pendidikan karakter, yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas, tidak akan sama di tiap daerah. (Anang Kusuma)

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah isu yang beredar bahwa dirinya akan menghapus mata pelajaran agama akibat pemberlakuan delapan jam di hari sekolah. Ia menegaskan, mata pelajaran agama akan tetap ada, bahkan bisa menjadi semakin kuat jika ada kerja sama antara sekolah dengan madrasah diniyah. Nilai kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah bisa dipakai untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah.

"Jadi bukan menghapus pelajaran agama. Justru bisa dipakai untuk jadi penguat (pelajaran agama). Jadi tidak ada pengulangan (antara yang diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah dengan yang diajarkan di madrasah diniyah)," tegas Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, di Jakarta, Selasa malam (13/6/2017).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, ada lima nilai utama karakter prioritas program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), salah satunya adalah religius. Karena itu, tuturnya, tempat-tempat ibadah pun bisa menjadi sumber belajar atau learning resource. Untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dalam delapan jam di hari sekolah, siswa bisa melakukan kegiatan keagamaan di masjid, gereja, pura, wihara, dan pusat aktivitas ibadah lainnya. Mendikbud berharap sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengisi kegiatan delapan jam di hari sekolah.

Dicontohkannya, jika sekolah bekerja sama dengan madrasah diniyah atau Taman Pendidikan Alquran (TPA) , maka guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah itu bisa datang ke 

sekolah memberikan pelajaran agama. Begitu juga jika ingin mengajarkan kesenian kepada siswa. Sekolah bisa bekerja sama dengan sanggar seni atau komunitas kebudayaan, atau mengundang para seniman atau budayawan ke sekolah untuk mengenalkan seni-budaya kepada siswa.

Mendikbud juga menambahkan, pemberlakuan delapan jam di hari sekolah tidak berarti siswa harus terus berada di sekolah selama delapan jam. Aktivitas yang dilakukan siswa bisa berlokasi di sekolah, di lingkungan sekitar sekolah, maupun di luar sekolah.

"Kegiatan-kegiatan di luar sekolah harus ada nilai yang dikonversi dengan nilai kepribadian atau pendidikan karakter," katanya. Ia pun berharap reformasi sekolah dapat segera dilaksanakan, terutama untuk mengubah paradigma guru dalam menerapkan metode mengajar. Guru diharapkan bisa meningkatkan kreativitasnya dalam menciptakan metode belajar, sehingga tidak hanya berupa ceramah di kelas. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Jakarta, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bertemu dengan pimpinan pusat Majelis Ulama Indonesia, Rabu (14-6-2017). Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan penguatan karakter dan restorasi sekolah yang dilaksanakan Kemendikbud.

"MUI menganggap kebijakan yang dilakukan Kemendikbud ini sangat tepat dan sesuai dengan kebutuhan penguatan karakter bangsa," disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin usai pertemuan. Sebelumnya Ma'ruf Amin menyampaikan perlunya penguatan karakter untuk menjawab tantangan globalisasi.

Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah Dilaksanakan Bertahap

Mendikbud Muhadjir menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah.

"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," disampaikan Muhadjir usai audiensi di kantor pusat MUI Jakarta.

Mendikbud mengungkapkan bahwa penguatan pendidikan karakter (PPK) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.

Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, "dalam  hal  kesiapan  sumber  daya  pada  Sekolah  dan akses transportasi  belum  memadai,  pelaksanaan ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7  dapat  dilakukan secara bertahap."

"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," ujar Mendikbud.

Sejak 2016, Kemendikbud telah membina 542 sekolah rintisan PPK yang tersebar di 34 provinsi. Di tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan 9.830 sekolah rintisan PPK, sampai saat ini telah terdapat lebih dari 8.005 peserta yang telah mendapatkan pelatihan penerapan PPK. Pelatihan melibatkan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Komite Sekolah.

Turut hadir di dalam audiensi Sekretaris Jenderal Didik Suhardi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno, Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman, Staf Ahli bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso.

sumber : www.kemdikbud.go.id

Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah di tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.

"Peraturan terkait hal tersebut segera diterbitkan dan segera kita sosialisasikan," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (12-6-2017).

Dijelaskannya, penguatan karakter tersebut tidak berarti siswa akan belajar selama delapan jam di kelas. Namun, siswa akan didorong melakukan aktivitas yang menumbuhkan budi pekerti serta keterampilan abad 21. Tak hanya di sekolah, lingkungan seperti surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepak bola, museum, taman budaya, sanggar seni, dan tempat-tempat lainnya dapat menjadi sumber belajar. “Proporsinya lebih banyak ke pembentukan karakter, sekitar 70 persen dan pengetahuan 30 persen,” terang Mendikbud.

Untuk itu kegiatan guru ceramah di kelas harus dikurangi digantikan dengan aktivitas positif, termasuk mengikuti madrasah diniyah, bagi siswa muslim. Guru wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran agama sebagai bagian dari penguatan nilai religiusitas. Guru wajib memantau siswanya agar terhindar dari pengajaran sesat atau yang mengarah kepada intoleransi.   

Kekhawatiran sebagian pihak bilamana delapan jam belajar di sekolah dapat menggerus adanya madrasah diniyah dinilai Mendikbud kurang tepat. Sebab, justru dengan semakin banyak waktu siswa belajar, maka madrasah diniyah dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter. Madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber belajar yang dapat bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius.

"Jangan dibayangkan siswa akan berada di kelas sepanjang hari. Nantinya guru akan mendorong siswa untuk belajar dengan berbagai metode seperti role playing, proyek; dan dari bermacam-macam sumber belajar, bisa dari seniman, petani, ustadz, pendeta. Banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada aktivitas siswanya,” ujar Mendikbud.

Guru menjadi faktor penting dalam penerapan PPK di sekolah. Disampaikan Mendikbud, guru bukan hanya instruktur atau pengajar, tetapi juga penghubung sumber-sumber belajar atau resource linkers. "Guru juga perlu menjadi gate keepers yang mampu membantu siswa menyaring pengaruh negatif seperti radikalisme dan narkoba. Dan guru juga harus menjadi katalisator yang bisa mengubah potensi anak didik," terang Muhadjir.

Penerapan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kapasitas sekolah. Mendikbud mengimbau kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kebijakan ini. Selain itu, tugas guru maupun MKKS adalah memastikan bahwa potensi kekhasan di daerah terpelihara dengan baik.

“Misalnya bila di sebuah daerah ada tradisi anak mengaji di madrasah diniyah pada jam-jam sore, maka jam-jam tersebut harus dikonversi sebagai bagian dari delapan jam pelajaran itu. Di beberapa daerah sudah menerapkan seperti itu dan saya kira sangat baik,” pungkas Mendikbud

sumber : www.kemdikbud.go.id


Jakarta, Kemendikbud – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mendorong sekolah yang sudah siap secara sumber daya untuk menyelenggarakan sekolah delapan jam selama satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Salah satu alasan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk mendorong para orangtua siswa menumbuhkan pendidikan karakter pada anak di lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar rumahnya.

“Kami dorong juga literasi keluarga agar orang tua memperhatikan pendidikan anaknya, karena pendidikan karakter pertama kali ada di keluarga,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, saat memberikan keterangan pers di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Hamid menegaskan, kegiatan belajar selama delapan jam dalam satu hari itu bukan kegiatan belajar konvensional tatap muka antara guru dan murid terus menerus. Kegiatan selama di sekolah akan lebih banyak diisi dengan kegiatan yang membangun karakter siswa baik melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler bahkan nonkurikuler.

Senada hal tersebut, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman menambahkan, sisa dua hari siswa berada di rumah dalam sepekan adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengembalikan penguatan pendidikan karakter (PPK) di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar rumah.

“Kemendikbud berupaya melakukan perbaikan proses pendidikan yang berkualitas yang mampu merespon tantangan masa depan dan lingkungan strategis masa kini melalui PPK,” tutur Arie.

Salah satu pemerhati bidang pendidikan, Doni Koesoema berpendapat, reformasi pendidikan apapun jika tidak dilakukan di dalam kelas tidak akan berfungsi namun tetap membutuhkan dukungan reformasi pendidikan di luar kelas. “Kita ingin mengembalikan seluruh dimensi karakter (olah pikir, olah rasa, olah hati, dan olah raga) dalam dimanika pembelajaran,” kata Doni. (Agi Bahari).

sumber : www.kemdikbud.go.id


Kegiatan pendataan memang tak ada habisnya. Memaksa OPS untuk lebih banyak berada di depan laptop kesayangannya. Libur kegiatan sekolah bukan berarti libur bagi guru apalagi mereka yang merangkap sebagai Operator Sekolah. Pendataan online datang silih berganti. 

Data harus valid, data harus selesai sebelum deadline. Di saat yang lain terlelap, OPS masih setia di depan laptopnya. Pantang menyerah, pantang stress bagi seorang OPS.

OPK kurang piknik ya..... Tak harus jauh, bisa menikmati keindahan alam, tuk mengambil napas sejenak, menutup laptop untuk sementara.

Pinus kita, yang terletak di kecamatan Tegalombo bisa dijadikan alternatif untuk melupakan sejenak semua kegiatan pendataan. Udaranya yang segar khas hutan pinus bisa sejenak merefresh otak kita. Melepaskan semua penat pendataan. 

Tepatnya di Dusun Kali Gondang, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, hutan pinus yang asri dan sayang untuk dilewatkan begitu saja.

Ya...Pinus Kita. Menikmati semilir angin dan kicauan burung di Pinus Kita seakan beban berat hilang sudah. Suasana yang sepi dan jauh dari kebisingan membuat kita merasa lebih dekat dengan alam secara langsung. Akses jalan menuju Pinus Kita sangat mudah. Baik dari arah Pacitan-Ponorogo ataupun sebaliknya.

Yang perlu diingat, saat kita berkunjung ke sana, harus bersahabat dengan alam. Harus menjaga kebersihan di tempat wisata yang dikunjungi.

Selamat berkunjung ke Pinus Kita... lupakan sejenak pendataan.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (15/6), Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

“Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017,” demikian keterangan Kemenpan-RB.

Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.

“Terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama”.

Sementara, berdasarkan salinan Kepres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017 yang beredar disebutkan Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2017.

Dalam Kepres itu tertulis bahwa pertimbangan cuti bersama berdasarkan pasal 333 ayat 4 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget