August 2017

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Sebagai salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan suatu program diklat, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar pada tahun 2017 melaksanakan review, revisi, dan mengembangkan modul paska UKG 2015 yang telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Penilaian Berbasis Kelas, serta berisi materi pedagogik dan profesional yang akan dipelajari oleh peserta selama mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2017 (edisi revisi) bagi Guru ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan wajib bagi para peserta diklat khususnya dan semua guru pada umumnya untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang kompetensi pedagogik dan profesional terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

Modul PKB Guru Pembelajar ini disusun sebagai bentuk fasilitasi bagi guru guna meningkatkan wawasannya mengenai karakteristik siswa, permasalahan siswa,potensi siswa,dan kesulitan belajar siswa beserta cara mengatasinya. Perbedaannya dengan modul tahun lalu (2016) antara lain adalah pada tahun 2017 modul ini telah mengintegrasikan nilai-nilai utama karakter pada Gerakan PPK dalam rangka mendukung implementasi Gerakan PPK di sekolah dan kelas serta pengembangan soal. Penerapan nilai-nilai utama karakter pada PPK tersebut terintegrasi dalam komponen kegiatan pembelajaran.

Berikut ini Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dapat di download dari link yang tersedia di bawah.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Sebagai bahan bacaan wajib bagi peserta diklat dan semua guru pada umumnya untuk meningkatkan pemahaman tentang kompetensi pedagogik dan kompetens profesional terkait tugas pokok dan fungsinya, maka Modul PKB disusun sebagai bentuk fasilitasi bagi guru guna meningkatkan wawasannya mengenai karakteristik siswa, permasalahan siswa,potensi siswa,dan kesulitan belajar siswa beserta cara mengatasinya. Perbedaannya dengan modul tahun lalu (2016) antara lain adalah pada tahun 2017 modul ini telah mengintegrasikan nilai-nilai utama karakter pada Gerakan PPK dalam rangka mendukung implementasi Gerakan PPK di sekolah dan kelas serta pengembangan soal. Penerapan nilai-nilai utama karakter pada PPK tersebut terintegrasi dalam komponen kegiatan pembelajaran.

Berikut ini Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk SD Kelas Awal yang dapat di download dari link yang tersedia di bawah.

6. Modul PKB SD Kelas Awal 2017 KK-F.

Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less paper.

Sesuai edaran Kepala BKN Pusat Nomor D.26-30/V.79-5/99 Tanggal 14 Juli 2014, diharapkan seluruh instansi dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.

Jika dulu untuk mengajukan Kenaikan Pangkat kita harus menyusun dan menyerahkan syarat dan dokumen dalam bentuk fisik dalam beberapa copy, maka dengan adanya Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Semua dokumen yang diperlukan disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan media CD/DVD atau flashdisk.

Lebih lengkap tentang Surat Edaran Kepala BKN Nomor D.26-30/V.79-5/99 Tanggal 14 Juli 2014 silakan download dari link yang tersedia di bawah.

Tahun Ajaran 2017/2018 sudah kita masuki bersama. Tahun Ajaran baru, sebagian sekolah juga menikmati Kurikulum baru, membeli buku baru, dan yang pasti akan segera hadir adalah Aplikasi Dapodikdasmen baru.

Apakah DAPODIK itu penting ???

Dapodik dianggap sebagai aplikasi penting dan wajib dikerjakan karena berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti BOS, PIP, Tunjangan, dan lain-lain. Karena itu sudah menjadi tugas dari setiap satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui aplikasi Dapodikdasmen.

Sebagai persiapan awal pada aplikasi baru Dapodikdasmen, setiap satuan pendidikan yang masih beroperasi harus memastikan lembaganya berstatus aktif dengan melakukan sinkronisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Konsekwensinya bagi lembaga yang tidak melakukan sinkronisasi hingga batas waktu yang ditetapkan akan di lakukan soft delete, penghapusan dari sistem Dapodikdasmen.

Apa yang harus di lakukan setiap satuan pendidikan ?

Aplikasi Dapodikdasmen yang akan segera di rilis memiliki fitur yang cukup banyak maka satuan pendidikan perlu menyiapkan data awal pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 dengan memanfaatkan formulir yang telah disediakan.

Formulir Pendataan Dapodik di bawah ini dapat digunakan sebagai persiapan data awal pendataan :
1. Formulir Sekolah
2. Formulir Peserta Didik
3. Formulir GTK
4. Formulir Sarpras
6. Formulir Rombel 1, Rombel 2, Rombel 3, Rombel 4, Rombel 5, Rombel 6
7. Formulir Jadwal Pelajaran

Demikian semoga informasi ini bisa membantu.
Salam OPS

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget